Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPK Kaltim Ajak Masyarakat Daftarkan Naskah Kuno untuk Selamatkan Warisan Budaya Daerah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPK Kaltim Ajak Masyarakat Daftarkan Naskah Kuno untuk Selamatkan Warisan Budaya Daerah
Foto: DPK Kaltim Ajak Masyarakat (Sumber: ANTARA/Ahmad Rifandi.)

Pantau - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki guna menyelamatkan warisan dokumenter lokal dari kerusakan, kehilangan, dan penyalahgunaan.

Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan DPK Kaltim, Endang Effendi, menyatakan bahwa pendaftaran ini penting untuk pelindungan hukum dan kelestarian pengetahuan lokal.

"Langkah ini penting guna menyelamatkan warisan dokumenter daerah dari ancaman kerusakan dan kehilangan, sekaligus memastikan pelindungan hukumnya," ujarnya.

Menurut Endang, naskah kuno mencerminkan peradaban Nusantara yang kaya akan nilai budaya, spiritualitas, dan sejarah intelektual, namun banyak di antaranya belum terdokumentasi secara baik dan rentan terhadap kerusakan atau perdagangan ilegal.

Ribuan Naskah Kuno Perlu Dilestarikan

Kalimantan Timur tercatat memiliki sekitar 965 naskah kuno yang tersebar di seluruh kabupaten/kota dan bahkan di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, baru 110 naskah yang diinventarisasi dan 107 yang telah dialihmediakan ke bentuk digital atau format lain.

Sementara itu, menurut Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Nusantara 2024, terdapat sedikitnya 143.259 naskah kuno yang terdata secara nasional, namun jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar.

"Pendaftaran naskah kuno adalah fondasi utama pelestarian dan perluasan akses terhadap khazanah ilmu pengetahuan. Ini adalah tanggung jawab bersama," kata Endang.

Upaya ini didukung secara hukum oleh Peraturan Perpusnas Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno, serta Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Masyarakat dapat mendaftarkan naskah kuno melalui Dinas Perpustakaan di tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota.

Perlindungan, Akses Ilmiah, dan Pengakuan Kepemilikan

Manfaat pendaftaran naskah kuno mencakup dukungan restorasi, pencegahan kerusakan dan kehilangan, serta perlindungan dari pemalsuan dan perdagangan ilegal.

Pendaftaran juga memudahkan pengelolaan koleksi dan membuka akses yang lebih luas bagi peneliti, akademisi, dan sejarawan dalam kepentingan ilmiah dan pendidikan.

Secara hukum, pemilik naskah juga mendapatkan perlindungan hak atas kepemilikan dan pengakuan nilai budaya dari dokumen tersebut.

"Dengan naskah kuno yang terdaftar, identitas lokal dan penghargaan terhadap sejarah dapat diperkuat, menjaga warisan ini untuk generasi mendatang. Kami berharap masyarakat Kaltim dapat berpartisipasi aktif dalam penyelamatan naskah kuno ini demi menjaga kelestarian khazanah budaya lokal," tutup Endang.

Penulis :
Aditya Yohan