billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dorong Pemerataan Pendidikan, Anggota DPR RI Agung Widyantoro Usulkan Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan ke Kabupaten/Kota

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dorong Pemerataan Pendidikan, Anggota DPR RI Agung Widyantoro Usulkan Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan ke Kabupaten/Kota
Foto: Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, mendorong agar kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dikembalikan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan alokasi dana pendidikan yang lebih tepat sasaran.

Sentralisasi Dinilai Timbulkan Ketimpangan

Agung Widyantoro, legislator asal Jawa Tengah dan mantan Bupati Brebes, menilai bahwa sentralisasi pengelolaan di tingkat provinsi telah menyebabkan ketimpangan dalam penyaluran anggaran dan pembangunan infrastruktur pendidikan.

"Data Kemendikbudristek 2024 menunjukkan bahwa 30 persen sekolah di daerah pinggiran, termasuk di Jawa Tengah, mengalami keterlambatan penyaluran BOS Provinsi. Ini membuktikan bahwa birokrasi yang panjang di tingkat provinsi menghambat pemerataan akses pendidikan," ungkapnya.

Ia juga mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 yang menyebut anggaran pendidikan di beberapa provinsi, termasuk Jawa Tengah, tidak efisien dalam penggunaannya.

Menurut Agung, saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Brebes dan kewenangan pengelolaan SMA/SMK masih berada di tangan pemerintah kabupaten, pemerintah daerah dapat lebih responsif dalam menangani kebutuhan sekolah, baik perbaikan gedung maupun penambahan guru.

Saat ini, kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi dan dikeluhkan banyak pihak.

"Banyak kepala sekolah dan orang tua siswa mengeluhkan lambatnya penanganan masalah pendidikan," ujarnya.

Ketimpangan Fasilitas dan Dorongan Revisi UU

Di Kabupaten Brebes, sekitar 15 persen SMA dan SMK mengalami keterlambatan rehabilitasi ruang kelas akibat proses perencanaan di tingkat provinsi yang dianggap terlalu rumit.

Agung juga menyoroti ketimpangan infrastruktur pendidikan antarwilayah di Jawa Tengah.

"Data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2024 menunjukkan bahwa hanya 65 persen sekolah di wilayah terluar seperti Cilacap dan Wonosobo yang memiliki fasilitas memadai, dibandingkan dengan 85 persen di kota-kota besar seperti Semarang dan Surakarta," jelasnya.

"Ini bukti bahwa pengelolaan terpusat di provinsi justru memperlebar ketimpangan. Kabupaten/kota lebih paham kondisi di lapangan dan bisa mengalokasikan dana secara adil," tambahnya.

Ia menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dibahas di DPR RI untuk menjamin alokasi dana dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah IX, Agung menyatakan komitmennya memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait pendidikan.

"Saya telah menerima banyak laporan dari guru, orang tua, dan siswa di daerah pemilihan saya, seperti Tegal dan Brebes, yang mengeluhkan minimnya perhatian provinsi terhadap sekolah mereka. Ini harus diubah," tegasnya.

Agung juga mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar kewenangan pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke kabupaten/kota, dengan tetap disertai pengawasan ketat guna mencegah potensi korupsi di tingkat lokal.

"Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Jangan biarkan birokrasi yang berbelit dan kebijakan yang tidak merata menghambat masa depan anak-anak kita," ia mengungkapkan.

Ia berharap usulan ini dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan, terutama di wilayah Jawa Tengah dan daerah-daerah pinggiran lainnya.

Penulis :
Shila Glorya