Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur NTB Wajibkan Pengolahan Sampah Masuk Kurikulum Sekolah, TPA Regional dan Gili Trawangan Jadi Perhatian

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Gubernur NTB Wajibkan Pengolahan Sampah Masuk Kurikulum Sekolah, TPA Regional dan Gili Trawangan Jadi Perhatian
Foto: Kepala Pusat Kementerian Lingkungan Hidup Bali Nusra Ni Nyoman Santi (kiri) bertemu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Kantor Gubernur NTB (sumber: ANTARA/Pemprov NTB)

Pantau - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan bahwa pengolahan sampah akan dijadikan kurikulum wajib di sekolah-sekolah NTB guna membentuk budaya memilah dan mengolah sampah sejak dini.

Pernyataan ini disampaikannya dalam rangka menanggapi minimnya kesadaran masyarakat terhadap pemilahan sampah yang berdampak pada tingginya biaya pengolahan.

"Budaya kita kalau mengolah sampah tanpa pemilahan, ini biayanya akan mahal (kalau memilah)," ungkapnya.

Kurikulum Baru dan Tujuan Edukasi Lingkungan

Iqbal mengakui bahwa saat ini budaya memilah sampah masih belum terbentuk di masyarakat.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB telah menyiapkan kurikulum khusus terkait pengelolaan sampah di tingkat sekolah.

"Ada mata pelajaran yang nanti melihat dari dekat dampak dari sampah ketika tidak diolah dengan benar. Supaya mereka (siswa) paham," ia mengungkapkan.

Program ini diharapkan dapat membentuk generasi yang sadar lingkungan dan mampu mengelola sampah dengan benar sejak usia dini.

Pengembangan TPA Regional dan Penataan Gili Trawangan

Selain aspek edukasi, Pemprov NTB juga tengah mempertimbangkan pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional yang mencakup wilayah Lombok Barat dan Kota Mataram.

"Supaya provinsi bisa intervensi lebih dalam," ujarnya terkait rencana pembangunan TPA tersebut.

Iqbal juga menyoroti persoalan sampah di kawasan wisata Gili Trawangan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Ia menyebut bahwa para pelaku pariwisata di kawasan tersebut sudah siap mendukung program pengelolaan sampah.

"Mereka (pelaku pariwisata) sudah siap, tinggal dukungan dari kita. Berikutnya semua harus punya tong sampah dan truk pembersih sampah," katanya.

Pemerintah Pusat Dorong Penghapusan Open Dumping

Kepala Pusat Kementerian Lingkungan Hidup Bali Nusra, Ni Nyoman Santi, yang turut hadir, menegaskan pentingnya menghentikan praktik open dumping yang masih digunakan di beberapa wilayah NTB.

"Ini perlu pembinaan langsung ke kabupaten/kota dengan bank sampah, membangun tempat pembuangan sampah terpadu," ungkap Santi.

Ia menambahkan bahwa hanya sisa-sisa sampah yang benar-benar tidak bisa diolah yang boleh dibuang ke TPA, dan pelaku industri harus ikut bertanggung jawab dalam proses pengelolaan.

"Hanya sisanya yang boleh dibuang ke TPA. Melibatkan pabrik yang menghasilkan produk-produk yang menghasilkan sampah, mereka harus bertanggung jawab ikut mengolah," tegasnya.

Sistem open dumping sendiri merupakan metode pembuangan sampah dengan cara menumpuknya begitu saja di lahan terbuka tanpa perlakuan khusus.

Praktik ini membahayakan lingkungan, menimbulkan masalah kesehatan, dan mempercepat perubahan iklim, sehingga telah dilarang di Indonesia dan digantikan dengan sistem sanitary landfill.

Penulis :
Shila Glorya