
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa wacana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tidak berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan sistem pemilu nasional dan daerah.
Nasir menjelaskan bahwa DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang memiliki hak untuk mengevaluasi institusi yang diatur dalam UUD 1945, termasuk Mahkamah Konstitusi.
"Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa revisi UU MK tidak bertujuan mengurangi atau mengamputasi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"Tidak ada niat misalnya bagi DPR untuk mengamputasi atau mengerdilkan, atau menjadikan MK di bawah DPR. Kebetulan saja mungkin revisi UU MK itu berdekatan dengan putusan MK," ujarnya.
Revisi UU MK Sudah Masuk Prolegnas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029.
Nasir menjelaskan bahwa proses revisi ini bersifat normatif dan telah dilengkapi dengan naskah akademik yang disiapkan oleh DPR RI.
Ia juga menyebut bahwa perbedaan pandangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi adalah hal wajar dalam sistem demokrasi.
"Tentu saja banyak pihak yang pro dan kontra, dan itu hal yang lumrah di alam demokrasi," katanya.
Nasir menegaskan bahwa Putusan MK merupakan produk dari kewenangan konstitusional hakim dan harus dihormati oleh semua pihak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf