Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Sahkan Renstra 2025–2029, Kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik Masuk Prioritas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Sahkan Renstra 2025–2029, Kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik Masuk Prioritas
Foto: DPR RI Sahkan Renstra 2025–2029, Kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik Masuk Prioritas(Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Peraturan DPR tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025–2029, dengan memasukkan agenda kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik sebagai salah satu prioritas.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin rapat dan menyatakan pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh anggota yang hadir menyampaikan persetujuannya secara aklamasi.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?", tanya Adies yang dijawab "setuju" oleh peserta sidang.

Adies menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut sebelumnya telah dibahas dan dirumuskan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Penyesuaian UU Pemilu dan Partai Politik dengan Putusan MK

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menekankan bahwa kodifikasi dan kompilasi UU Pemilu dan Partai Politik diperlukan untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa UU Partai Politik juga perlu diperkuat dari sisi akuntabilitas keuangan, mekanisme kaderisasi, sistem kepemimpinan partai, serta penyederhanaan proses verifikasi partai politik.

Rancangan Renstra tersebut turut merujuk pada UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 ini kemudian disepakati untuk disempurnakan dalam rapat panja," ungkap Sturman.

Peraturan DPR yang telah disahkan akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan