
Pantau - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR RI pada Selasa, 8 Juli 2025, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari proses legislasi dalam pembaruan sistem hukum nasional.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut RUU KUHAP sebagai langkah signifikan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih terpadu, profesional, dan akuntabel.
"RUU ini adalah jawaban atas kebutuhan mendesak untuk modernisasi hukum kita. KUHAP yang berlaku sekarang sudah lebih dari 44 tahun, sejak 1981," ungkapnya.
Alasan dan Urgensi Pembaruan KUHAP
Pembaruan KUHAP dilakukan secara komprehensif, mempertimbangkan dinamika hukum dan sosial yang terus berkembang.
RUU ini merespons perubahan undang-undang, konvensi internasional, putusan Mahkamah Konstitusi, serta perkembangan teknologi dan metode pembuktian di bidang hukum.
Salah satu alasan utama pembaruan adalah karena KUHAP lama dinilai belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi warga negara.
KUHAP lama juga dianggap masih terlalu berorientasi pada pemidanaan retributif atau pembalasan.
"Kasus-kasus seperti Nenek Minah yang mencuri tiga biji kakao, pencurian kayu jati di Bojonegoro, atau pencurian sandal jepit, menunjukkan bagaimana KUHAP yang berlaku saat ini mengharuskan proses hukum, padahal hati nurani menolak," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif bagi kasus-kasus ringan yang menyentuh aspek kemanusiaan.
Perlindungan Hak dan Peran Advokat Diperkuat
Selain itu, RUU KUHAP juga berupaya memperkuat peran advokat dalam mendampingi warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Pemerintah menyadari masih adanya praktik intimidasi dan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.
Dengan pembaruan ini, aparat penegak hukum diharapkan lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.
Reformasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum acara pidana secara menyeluruh.
Secara keseluruhan, Habib merinci substansi pokok baru yang nantinya termuat dalam 334 pasal RUU KUHAP, yakni:
- Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif rehabilitatif dan restitutif, sebagaimana diketahui KUHAP baru akan berlaku tanggal 1 Januari 2026
- Penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi
- Penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peredaran pidana
- Pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan disabilitas dan hak kaum lanjut usia
- Perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif efisien akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law
- Pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum
- Penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang
- Penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Anti Kekerasan, hak politik dan sosial (UNCAC) dan peraturan perundang-undangan terkait HAM perlindungan saksi dan korban dan perkembangan dalam mekanisme peradilan
- Upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat sederhana transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi
- Revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej merinci poin-poin penguatan dalam RUU KUHAP, antara lain;
- Penguatan hak tersangka terdakwa dan terpidana
- Penguatan hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas
- Memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa
- Penguatan mekanisme dan memperluas substansi pra peradilan dengan penetapan tertangkap pemblokiran
- Pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif
- Ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi
- Penguatan peran advokat
- Pengaturan saksi mahkota (crown witness)
- Pengaturan pidana oleh korporasi dan
- Pengaturan sistem informasi Peradilan Pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
- Penulis :
- Shila Glorya