
Pantau - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, menegaskan bahwa rapat kerja Komisi III DPR RI yang digelar Rabu tidak membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Heru menyatakan bahwa agenda rapat tersebut hanya membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2026.
"Karena ini rapat anggaran, tentu enggak ada kaitannya (dengan pembahasan putusan MK)," ungkapnya.
Putusan MK Sudah Ditetapkan, Bola di Tangan DPR
Terkait putusan MK yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, Heru menyebut bahwa MK telah menjalankan tugasnya.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu karena DPR juga punya kewenangan," jelasnya.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai respons atas putusan tersebut.
"Saya belum membaca berita," ucap Heru saat ditanya soal isu tersebut.
DPR Tegaskan Tak Ada Revisi UU MK Baru
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa tidak ada pembahasan baru terkait revisi Undang-Undang MK karena proses revisi tersebut telah dilakukan pada periode sebelumnya.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu," ujarnya.
Adies menjelaskan bahwa revisi tersebut sudah rampung hingga pengambilan keputusan Tingkat I dan kini tinggal menunggu disahkan dalam sidang paripurna.
"Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi, kita tinggal tunggu saja, Bamus (badan musyawarah)," terangnya.
Di laman resmi DPR RI, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029, dengan naskah akademik yang disiapkan oleh DPR.
Putusan MK Soal Pemilu: Dipisah Dua Tahun
Pada Kamis (26/6), MK memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf