Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Puan Maharani Nilai Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Puan Maharani Nilai Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945
Foto: (Sumber: Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

DPR Akan Bahas Putusan MK Secara Kolektif

Puan menyebut seluruh fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi putusan MK tersebut secara bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh fraksi sepakat bahwa pemilu harus tetap diselenggarakan setiap lima tahun sekali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E UUD 1945.

MK Putuskan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan.

MK menetapkan jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Penulis :
Aditya Yohan