
Pantau - Plt Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Lidya Suryani Widayati, menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim merupakan kebutuhan mendesak sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional.
Pernyataan ini disampaikan dalam Webinar Konsultasi Publik bertajuk Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu, 16 Juli 2025.
"Jabatan hakim bukan sekadar posisi administratif, tetapi merupakan jabatan yang sarat dimensi konstitusional, filosofis, dan sosial. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur jabatan hakim," ungkap Lidya.
Jabatan Hakim Masih Diatur Secara Terpisah dan Parsial
Saat ini, pengaturan mengenai jabatan hakim masih tersebar di beberapa undang-undang, seperti:
- UU Kekuasaan Kehakiman,
- UU Mahkamah Agung,
- UU Komisi Yudisial,
- UU Peradilan Umum.
Lidya menyebut bahwa pengaturan tersebut bersifat parsial dan belum terintegrasi secara utuh dalam satu sistem hukum terpadu.
Meski demikian, RUU tentang Jabatan Hakim belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Lidya menekankan pentingnya posisi hakim dalam struktur negara hukum yang menjunjung prinsip rule of law, serta perlunya regulasi tunggal yang mengatur jabatan hakim secara menyeluruh.
Empat Urgensi Utama Pembentukan RUU Jabatan Hakim
Dalam paparannya, Lidya menyampaikan empat alasan utama perlunya pengaturan khusus terhadap jabatan hakim:
Aspek konstitusional: Berdasarkan Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945, kekuasaan kehakiman harus dijamin independensinya serta diberikan perlindungan hukum yang memadai.
Perspektif good governance: Diperlukan standar yang jelas dan terukur mengenai:
- Rekrutmen,
- Jenjang karier,
- Evaluasi kinerja,
- Sistem disiplin,
- Kesejahteraan hakim.
Pengawasan etik: Harus ada mekanisme pengawasan etik terhadap hakim yang tidak mengganggu independensi lembaga peradilan.
Perlindungan dari tekanan eksternal: Profesi hakim sangat rentan terhadap tekanan dan ancaman, khususnya saat menangani perkara sensitif.
"Karena itu, RUU Jabatan Hakim juga harus memuat perlindungan hukum, jaminan keamanan pribadi, dan kesejahteraan yang layak agar hakim dapat menjalankan fungsinya secara objektif dan berintegritas," ujarnya.
Badan Keahlian DPR RI berkomitmen untuk terus mendorong dialog akademik dan konsultasi publik guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pengaturan jabatan hakim secara komprehensif dalam sistem hukum nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf