
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mengintegrasikan berbagai regulasi yang saat ini belum terkoordinasi dengan baik.
RUU BUMD Didorong Demi Kepastian Hukum
Rifqinizamy menyatakan bahwa pengaturan tentang BUMD saat ini tersebar di berbagai peraturan sektoral yang menyebabkan banyak permasalahan teknis dan yuridis.
"Komisi II DPR RI mendorong kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Regulasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral dan tidak terintegrasi, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta lemahnya pengawasan dan pembinaan."
Menurut Rifqinizamy, keberadaan regulasi yang tidak harmonis menyulitkan proses pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD, serta berdampak pada efektivitas pengelolaan perusahaan daerah.
Dukungan Mendagri dan Kebutuhan Aturan yang Tegas
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut menyampaikan dukungan terhadap pembentukan undang-undang yang secara spesifik mengatur BUMD.
"Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Draftnya akan kami siapkan," ia mengungkapkan.
Tito menyoroti belum adanya pengaturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD.
"Jadi kalau di dalam PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD tapi kalau di dalam Undang-Undang belum ditegaskan," tegasnya.
Selain itu, belum terdapat ketentuan mengenai peran Kemendagri dalam proses seleksi, pengangkatan, pemberhentian, serta pengaturan pola karir bagi Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.
Tito juga menilai bahwa tanpa kejelasan hukum mengenai peran Kemendagri, tata kelola BUMD akan terus menghadapi tantangan, khususnya dalam aspek pengawasan dan pengelolaan sumber daya manusia.
- Penulis :
- Arian Mesa







