Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas Pangan Polri dan Kementan Ungkap Dugaan Kecurangan pada 212 Merek Beras, Sampel Diuji di 13 Laboratorium

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Satgas Pangan Polri dan Kementan Ungkap Dugaan Kecurangan pada 212 Merek Beras, Sampel Diuji di 13 Laboratorium
Foto: (Sumber: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dengan awak media di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.)

Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah melakukan pengecekan laboratorium terhadap berbagai merek beras sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran mutu dan takaran oleh produsen.

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan pengecekan laboratorium terhadap mereka (beras), progres masih berlangsung," ungkapnya.

Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap produsen dan distributor yang diduga mengoplos beras atau mengurangi isi dibandingkan takaran yang tertera di kemasan.

212 dari 268 Merek Tak Sesuai Mutu dan Takaran

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkapkan temuan kecurangan dari hasil pengujian terhadap 268 merek beras di berbagai wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 212 merek tidak memenuhi standar mutu, volume, atau harga.

"Ini kita mengambil sampel 268 (merek beras). Dari 268 ada 212 tidak sesuai dengan mutu, harga, kemudian volume," ujarnya.

Pengujian dilakukan menggunakan jaringan 13 laboratorium independen untuk memastikan objektivitas dan akurasi hasil.

Investigasi ini diawali dari temuan kejanggalan di pasar, di mana harga gabah justru turun namun harga beras konsumen mengalami kenaikan.

Kementan, Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kejaksaan melakukan pengambilan sampel antara tanggal 6 hingga 23 Juni 2025.

Sampel Diambil dari 10 Provinsi Penghasil Beras Utama

Sampel beras dikumpulkan dari berbagai lokasi strategis di Indonesia, termasuk:

  • Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC)
  • Pasar dan penjual beras di wilayah Jabodetabek
  • Sulawesi Selatan
  • Lampung
  • Aceh
  • Kalimantan Selatan
  • Sumatera Utara
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Yogyakarta
  • Jawa Barat

Langkah ini diambil untuk mengungkap praktik curang di sektor perberasan dan melindungi konsumen dari kerugian akibat manipulasi mutu maupun volume beras.

Penulis :
Ahmad Yusuf