
Pantau - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan bahwa temuan beras oplosan yang diungkap oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup.
Alex mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait beras oplosan melalui kerja sama dengan Satgas Pangan, Kejaksaan, Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta unsur pengawasan lainnya di 10 provinsi.
"Pengungkapan praktik pengoplosan ini dilakukan resmi dan lintas sektoral. Bukti-bukti terkait temuan juga lengkap. Aparat penegak hukum mestinya bisa segera membawa kasus pengoplosan beras ini ke tingkat penyidikan," ungkap Alex.
Hasil Uji 268 Merek Beras: 212 Ditemukan Bermasalah
Kementan diketahui telah melakukan pengujian terhadap 268 merek beras di 13 laboratorium berbeda.
Hasilnya, 212 merek ditemukan bermasalah dengan rincian 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21 persen memiliki berat kurang dari yang tertera di kemasan.
"Kecurangan itu berakibat tidak sekadar merugikan konsumen secara kualitas beras yang dikonsumsi, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi," ia menambahkan.
DPR Dorong Penegakan Hukum yang Menjangkau Hulu
Alex menegaskan perlunya tindakan tegas dari APH agar penegakan hukum tidak hanya berlaku tajam ke bawah.
"Maksudnya, penegakan hukum jangan sampai hanya dilakukan pada pelaku di hilir (pedagang-red), tapi tidak mampu menjangkau hulu (pengusahanya-red)," tegasnya.
Ia juga meminta seluruh instansi berwenang untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan mengklasifikasi tingkat kesalahan dalam praktik pengoplosan beras.
"Klasifikasi kesalahan ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik," ujarnya.
Alex turut meminta Bapanas, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan pangan sesuai undang-undang, untuk menggali akar permasalahan munculnya praktik ini.
"Dengan peta masalah yang jelas, tentu langkah-langkah antisipasi bisa dirumuskan. Komisi IV, tentunya sangat siap mendukung langkah antisipatif itu," katanya.
"Sehingga, masyarakat tak dirugikan dalam mengonsumsi beras. Pengusaha juga bisa tenang dalam menggerakkan bisnisnya," ia menutup pernyataannya.
- Penulis :
- Arian Mesa