
Pantau - Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menegaskan bahwa kawasan Pantai Tanjung Aan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, tetap menjadi area publik dan tidak akan diprivatisasi seperti yang ramai diberitakan.
Akses Publik Dijamin, Tidak Ada Penjualan Pantai
ITDC menyampaikan bahwa pengembangan kawasan tersebut bukanlah bentuk privatisasi, melainkan sistem pengelolaan yang tertib, akuntabel, dan berbasis hukum.
"Pengembangan kawasan itu bukanlah bentuk privatisasi, melainkan bagian dari sistem pengelolaan kawasan yang tertib, akuntabel dan berbasis hukum, dengan tetap menjamin akses publik terhadap pantai secara terbuka," demikian pernyataan resmi ITDC.
Isu bahwa Pantai Tanjung Aan dijual kepada pihak swasta disebut sebagai persepsi yang keliru.
ITDC menegaskan bahwa pantai merupakan ruang publik yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat diperjualbelikan, sesuai dengan ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
- Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menjual pantai sebagai aset negara," tegas ITDC.
Penataan Kawasan Sesuai Masterplan, Fokus pada Manfaat Ekonomi dan Sosial
Seluruh aktivitas penataan dan pemanfaatan ruang di kawasan Tanjung Aan, termasuk sempadan pantai, berada dalam wilayah KEK Mandalika yang dikelola berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang sah sesuai:
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008
ITDC menyamakan model pengelolaan ini dengan kawasan The Nusa Dua di Bali, di mana masyarakat tetap memiliki akses ke pantai meski berada di dalam kawasan hotel berbintang.
Penataan yang dilakukan oleh ITDC merupakan optimalisasi pengelolaan kawasan, bukan pengalihan kepemilikan pantai.
Fokus utama adalah:
- Tata kelola ruang yang legal
- Pengelolaan kawasan secara berkelanjutan dan inklusif
- Manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi secara seimbang
Pengosongan bangunan warung di sepanjang pantai Tanjung Aan disebut sebagai bagian dari penataan kawasan yang dilakukan berdasarkan masterplan pemerintah.
Area tersebut berada di atas lahan HPL ITDC bernomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kementerian ATR/BPN.
Tujuan pengosongan lahan antara lain untuk:
- Menyiapkan lahan yang clear and clean
- Mendukung investasi strategis
- Menciptakan lapangan kerja
- Membuka peluang kemitraan bagi UMKM
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Tengah
- Penulis :
- Aditya Yohan