Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Digitalisasi Dorong Good Governance, Tapi Tantangan Regulasi dan Infrastruktur Masih Menghambat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Digitalisasi Dorong Good Governance, Tapi Tantangan Regulasi dan Infrastruktur Masih Menghambat
Foto: (Sumber: Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (4/7/2025). (ANTARA/HO-KemenPANRB))

Pantau - Digitalisasi dinilai memainkan peran strategis dalam mewujudkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam sektor pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif.

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah mempermudah akses informasi bagi publik, menyederhanakan proses birokrasi, dan mempercepat penyampaian layanan.

Selain efisiensi, digitalisasi juga mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat pengawasan terhadap kinerja aparatur negara, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan umum.

Kebijakan Nasional SPBE Masih Hadapi Tantangan Implementasi di Daerah

Perkembangan signifikan dalam transformasi digital pemerintahan terjadi melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kebijakan ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Kebijakan SPBE berlaku tidak hanya untuk pemerintah pusat, tetapi juga seluruh pemerintah daerah, mencakup 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota di Indonesia.

Sebagian besar pemerintah daerah telah merespons dengan menerbitkan regulasi turunan. Namun, muncul tantangan baru berupa membeludaknya regulasi digitalisasi di daerah yang tidak selaras dengan kebijakan pusat.

Hal ini menunjukkan perbedaan persepsi antara pusat dan daerah mengenai arah dan bentuk transformasi digital, sehingga menghasilkan variasi implementasi di lapangan.

Selain itu, infrastruktur digital yang belum merata memperlebar kesenjangan digital antarwilayah dan menghambat integrasi layanan digital secara nasional.

Transformasi digital juga memicu pengembangan aplikasi secara masif oleh kementerian, lembaga, provinsi, hingga kabupaten/kota di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, perpajakan, dan perizinan.

Namun, belum jelasnya arsitektur dan peta jalan integrasi sistem digital nasional menambah kompleksitas pelaksanaan transformasi digital secara menyeluruh.

Penulis :
Ahmad Yusuf