HOME  ⁄  Nasional

Hari Ini, KPU Terima LPSDK dari Para Peserta Pemilu 2019

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Hari Ini, KPU Terima LPSDK dari Para Peserta Pemilu 2019

Pantau.com - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2019 dari para peserta Pemilu dalam hal ini partai politik dan maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Bagi para peserta Pemilu tak ada sanksi khusus jika penerimaan sumbangan dana kampanye tak dilaporkan ke KPU.

"Pada hari ini, Rabu 2 Januari 2019, adalah jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye, laporan ini yang membuat adalah peserta pemilu sesuai tingkatannya. Jadi untuk di pusat, atau nasional, itu adalah parpol tingkat nasional, pengurus parpol tingkat nasional dan juga paslon presiden dan wakil presiden," ujar Komisioner KPU Hashim Ashari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Baca juga: Banyak Terima Sumbangan Dana Kampanye, Sandi Imbau Sesuai Mekanisme KPU

Hashim menuturkan untuk peserta Pemilu 2019 tingkat provinsi kabupaten/kota melaporkan sunbangan dana kampanyenya melalui KPU di daerah.

Sesuai dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tak ada kategori khusus bagi para peserta Pemilu melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Hanya saja, para peserta pemilu sudah sepakat sejak awal berkomitmen mengikuti pelaporan tersebut.

"Kalau di UU tidak ada kategorisasi khusus ya (jika tak melapor). Kalo misalkan tidak mengumpulkan. Semuanya kan komitmen, karena sejak awal sudah di bicarakan bersama antara KPU dengan peserta pemilu dan sudah di bicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang di jadwalkan laporan sumbangan dana kampanye," ungkapnya.

Sementara di sisi lain, untuk mekanisme penerimaan sumbangannya sendiri sumbangan hanya boleh berasal dari dua sumber yakni sumber corporate atau badan usaha dan sumber sumbangan perorangan. Terkait besaranya kalau dari badan usaha hanya boleh menyumbang maksimal 25 miliar rupiah, kalau sumber perorangan maksimal 2,5 miliar.

Baca juga: KPU Ingatkan Yusril Ihza Mahendra Agar Tak Rangkap Caleg dan Pengacara

Kemudian khusus untuk calon legislatif DPD RI itu hanya badan usaha hanya boleh menyumbang maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah, untuk sumber perorangan itu maksimal sebesar 750 juta rupiah. Ada pun yang tidak sumbangan yang tak boleh diterima itu berasal dari pihak asing.

"Yang pertama adalah pihak asing, siapa pihak asing, UU menentukan, warga negara asing, bisa kelompok masyarakat, misalkan komunitas apa, yaitu bukan warga negara Indonesia, kemudian  bisa juga NGO, ormas, asing bukan Indonesia itu juga dilarang, kemudian pemerintahan asing dilarang, kemudian juga perusahaan asing," pungkasnya.

Hingga siang hari, berdasarkan pengamatan Pantau.com di Kantor KPU, yang sudah melapor ada Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, PDIP, hingga Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara untuk pasangan capres-cawapres baru paslon nomor urut 02 yang sudah melapor.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi