
Pantau - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru di SMAN 4 Kota Serang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi.
Desakan Nonaktifkan Guru dan Tegaskan Larangan Mediasi
Wakil Ketua Umum Komnas Anak, M Uut Lutfi, menyatakan bahwa guru yang menjadi terduga pelaku harus dinonaktifkan dari kegiatan mengajar selama proses hukum berlangsung.
"Kalau memang sudah banyak terduga pelaku, ya harus dibersihkan di sekolah itu. Guru-guru yang diduga terlibat tidak boleh mengajar dulu, dirumahkan sementara selama proses hukum ini berjalan. Harus ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikannya," ungkapnya.
Ia menilai kasus ini mencerminkan budaya tidak sehat di lingkungan sekolah dan tidak dapat dianggap sebagai tindakan individual semata.
"Ini persoalannya tidak hanya bicara tentang seorang oknum guru, tapi ini berarti saya katakan adalah budaya yang tidak sehat di lingkungan sekolah itu," ujarnya.
Uut Lutfi juga mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang, dan terduga pelaku lebih dari satu.
Komnas Anak secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian damai atau mediasi di luar jalur hukum.
"Kasus kekerasan seksual dalam undang-undang TPKS tidak ada (mediasi). Penjelasannya tidak boleh di luar peradilan," ia menekankan.
Evaluasi Implementasi Regulasi dan Penguatan TPPK
Komnas Anak telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawal kasus ini, termasuk anggota DPD RI.
DPD RI telah memanggil Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Banten untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Uut Lutfi juga menyoroti lemahnya implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Ia menyatakan bahwa masih banyak sekolah yang tidak memahami isi regulasi tersebut, termasuk peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
"Ternyata masih banyak mereka (pihak sekolah) tidak tahu apa itu Permendikbudristek Nomor 46, tidak tahu itu apa TPPK. Padahal ini wajib dibentuk dari PAUD sampai SMA," ungkapnya.
Komnas Anak mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera menggelar pelatihan bagi para anggota TPPK agar memahami tugas dan fungsi mereka dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf