
Pantau.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola terus menyelidiki kasus pengaturan skor yang terjadi di sepakbola Indonesia. Satgas akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengetahui aliran dana dalam kasus itu.
"Itu kan PPATK kita tunggu (laporannya)," ucap Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Baca juga: Polisi Segera Periksa Vigit Waluyo Terkait Kasus Pengaturan Skor Bola
Nantinya dalam penyelidikan aliran dana, lanjut Argo, pihaknya akan meminta keterangan dari staf dari PPATK sebagai saksi.
"Iya jelas (kita koordinasi dengan PPATK). Semuanya kami lakukan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih. Terakhir, Vigit Waluyo yang namanya santer disebut terlibat pengaturan skor, akan diperiksa dalam waktu dekat.
Baca juga: Terkait Isu Pengaturan Skor di Final Piala AFF 2010, Ini Tanggapan Riedl
Selain itu, penyidik Satgas Anti Mafia Bola juga telah menaikkan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Penulis :
- Adryan N