Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Cek Syarat dan Lokasinya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Cek Syarat dan Lokasinya
Foto: (Sumber: Arsip foto - Warga membayar pajak kendaraan bermotor di pelayanan Samsat Keliling, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/rwa/pri.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Jumat, 25 Juli 2025.

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek

Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling beroperasi di 14 wilayah dengan jadwal sebagai berikut:

  • Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Barat: Mall Citraland pukul 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00–15.00 WIB dan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00–14.00 WIB
  • Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00–15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00–13.00 WIB
  • Serpong: halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00–19.00 WIB
  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00–12.00 WIB
  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB
  • Kota Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 09.00–14.00 WIB
  • Kabupaten Bekasi: halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 08.00–14.00 WIB
  • Depok: halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB
  • Cinere: halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00–14.00 WIB

Syarat Pembayaran dan Alternatif Digital

Wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Membawa KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
  • Membawa BPKB dan fotokopinya
  • Membawa STNK dan fotokopinya
  • Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
  • Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.

Sebagai alternatif, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang tersedia di 33 provinsi.

Aplikasi SIGNAL memungkinkan pembayaran melalui ponsel dan pengiriman STNK langsung ke alamat rumah.

Namun, SIGNAL tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.

Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun tetap harus melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat terdekat.

Penulis :
Aditya Yohan