
Pantau - Seorang pria berinisial FB (49) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik seorang pencari kerja dengan modus menawarkan lowongan kerja di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pelaku Tipu Korban Lewat Janji Pekerjaan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 21 Juli 2025, saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada seorang saksi berinisial S sebagai penjaga toko ponsel dengan gaji Rp2.500.000 per bulan dan uang makan harian sebesar Rp50 ribu.
Pelaku kemudian mengatur dua kali pertemuan untuk meyakinkan S, dan memintanya mengajak teman-teman yang sedang mencari kerja untuk datang ke sesi wawancara pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 13.47 WIB di Plaza Festival Kuningan, Jakarta Selatan.
Salah satu teman yang diajak adalah korban FEN, yang datang membawa sepeda motor dan dokumen kendaraan seperti yang diminta pelaku.
Pelaku lalu meminta FEN mengantarkannya ke tempat fotokopi di Jalan Raya Casablanca, Jakarta Selatan, dan memberinya uang Rp50 ribu untuk membeli perlengkapan kerja berupa kwitansi, nota, dan buku.
Saat FEN pergi membeli perlengkapan, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK-nya.
Korban baru menyadari bahwa dirinya ditipu setelah kembali dan tidak menemukan pelaku, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi Tangkap Pelaku di Indekos Wilayah Pulogadung
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap FB pada Rabu, 23 Juli 2025, di indekos yang berlokasi di Jalan Balap Sepeda VI No. 98, RT 013/01, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Laporan korban telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP / B / 2665 / VII / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKARTA SELATAN / POLDA METRO JAYA.
FB kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti