billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamenaker Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Menahan Ijazah Pekerja: Tindakan Dianggap Kriminal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Wamenaker Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Menahan Ijazah Pekerja: Tindakan Dianggap Kriminal
Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) berfoto bersama perwakilan PT MAR yang mengembalikan 21 ijazah karyawan yang selama ini ditahan. Ijazah diserahkan kepada Wamenaker, di Kantor Kemnaker, Jakarta (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencabut izin operasional perusahaan, terutama perusahaan alih daya (outsourcing), yang masih menahan ijazah para pekerjanya.

Penahanan Ijazah Dianggap Tindakan Kriminal

"Izin bagi perusahaan itu tidak akan diterbitkan lagi, sebab sudah melanggar aturan yang ada. Rekan-rekan tentu sudah tahu perusahaan mana yang izinnya akan segera kami cabut. Oleh karena itu, jangan lagi menahan ijazah karyawan," ungkap Noel dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam kategori tindakan kriminal, khususnya apabila disertai dengan pemerasan atau permintaan uang tebusan.

"Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO)," ia mengungkapkan.

Apresiasi untuk Perusahaan yang Kembalikan Ijazah

Wamenaker Noel juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang secara sukarela mengembalikan ijazah para pekerjanya tanpa tekanan dari pihak berwenang.

Salah satu contohnya adalah PT Mitra Abadi Royalindo (MAR), yang telah menyerahkan kembali 21 ijazah karyawan yang sebelumnya ditahan.

"Saya menyatakan apresiasi. Semoga ini menjadi contoh. Maka bagi perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan, segera kembalikan," ujar Noel.

PT MAR bahkan menyerahkan langsung ijazah-ijazah tersebut kepada Wamenaker.

Setelah menerima, Wamenaker Noel memanggil satu per satu pemilik ijazah dan mengembalikannya langsung kepada mereka.

"Selama ini kami yang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tetapi kali ini, justru kami yang disidak. Perusahaan datang secara sukarela menyerahkan ijazah, tanpa uang tebusan apa pun," tuturnya.

Ia menyebut langkah PT MAR sebagai contoh baik dan harapan agar perusahaan lain mengikuti jejak serupa.

"Apresiasi, contoh baik untuk tidak lagi menahan ijazah karyawan, sebab secara hukum memang hal itu ilegal," ucapnya.

Kemnaker juga mengingatkan bahwa mereka sebagai perwakilan negara bertugas membina perusahaan agar beroperasi sesuai regulasi.

Selain itu, Kemnaker memastikan bahwa hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja tetap berjalan secara harmonis.

Penulis :
Shila Glorya