
Pantau - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyalurkan bantuan premi asuransi kepada 500 nelayan di kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, sebagai upaya perlindungan terhadap risiko kerja, cacat permanen, dan kematian.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo pada Selasa, 29 Juli 2025.
"Kegiatan ini merupakan wujud dari implementasi rencana pembangunan jangka menengah daerah yang merupakan janji kami sewaktu pilkada. Salah satunya agro maritim, di situ disebutkan nelayan dan mulai dari sekarang ini harus segera direalisasikan," ungkap Gusnar.
Bentuk Perlindungan Bagi Nelayan Tradisional
Bantuan premi asuransi ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini ditujukan untuk memberikan jaminan sosial kepada nelayan kecil dan tradisional, khususnya yang belum pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah provinsi maupun daerah setempat.
Bantuan hanya diberikan kepada nelayan dengan usia maksimal 65 tahun.
Gusnar menambahkan bahwa inisiatif ini sudah lama menjadi bagian dari pemikirannya sejak menjabat di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
"UU Ketenagakerjaan ini sudah lama berlangsung tapi angka jaminan belum diatur, maka Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS bersama Lemhanas mengkaji itu, di situ bersama Mendagri yang juga hadir di rapat, saya bilang wajibkan saja kepala daerah untuk menjaminkan mereka punya APBD kasihkan ke para pekerja untuk bayar iuran jaminan tersebut," ia mengungkapkan.
Program Asuransi Nelayan Telah Berjalan Sejak 2016
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Sila Botutihe, menyebutkan bahwa program bantuan premi asuransi nelayan telah dijalankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2016.
Program ini sempat terhenti pada tahun 2021 karena pandemi COVID-19.
Namun, sejak tahun 2022, program kembali dilanjutkan melalui pendanaan dari APBD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.
Hingga tahun 2025, total penerima manfaat program ini mencapai 2.095 nelayan di seluruh Provinsi Gorontalo.
Sila menjelaskan bahwa manfaat dari premi asuransi nelayan meliputi jaminan kecelakaan kerja, santunan sementara jika tidak mampu bekerja, santunan bagi yang mengalami cacat, serta santunan kematian akibat kerja.
Untuk kasus kematian akibat kerja, nelayan akan menerima santunan sebesar Rp70 juta, ditambah beasiswa bagi dua anak dengan total maksimal Rp174 juta.
Sementara untuk kematian akibat sakit, nelayan akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
- Penulis :
- Arian Mesa