HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Resmi Lakukan Serah Terima Aset dan Kewajiban dari Kemenag, Percepat Transformasi Jadi Lembaga Nonkementerian

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJPH Resmi Lakukan Serah Terima Aset dan Kewajiban dari Kemenag, Percepat Transformasi Jadi Lembaga Nonkementerian
Foto: (Sumber: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat menandatangani Serah Terima Aset dan Kewajiban dalam rangka Pelaksanaan Likuidasi Antara Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Kemenag dan BPJPH di Jakarta, Selasa (29/7/2025). ANTARA/HO-BPJPH)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama (Kemenag) resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Kewajiban dalam rangka pelaksanaan likuidasi Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), menyusul transformasi BPJPH menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) di bawah Kabinet Merah Putih.

Transformasi ini membawa implikasi besar dalam penataan sistem akuntansi, pengelolaan aset, dan pertanggungjawaban keuangan BPJPH.

"Ini bukan sekadar penyerahan administratif, tetapi merupakan bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance," ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.

Penyerahan ini menjadi momentum reflektif untuk memperkuat sistem keuangan dan mempersiapkan BPJPH dalam mengelola anggaran berbasis Badan Layanan Umum (BLU) secara mandiri dan menyeluruh.

BPJPH juga menegaskan visinya menciptakan industri halal nasional yang kompetitif secara global, sekaligus inklusif dari Aceh hingga Papua.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, SDM, dan sistem internal sebagai motor utama dalam mendorong ekosistem halal nasional," ujar Haikal.

Komitmen Sinergi Tetap Berlanjut

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa serah terima aset dan kewajiban ini tidak mengakhiri kolaborasi antara BPJPH dan Kemenag.

"Kolaborasi dan sinergi antara kedua lembaga harus terus diperkuat dan tidak akan berakhir," tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa Kemenag akan terus mendukung BPJPH secara terbuka dalam pelaksanaan tugas-tugasnya ke depan.

Serah terima ini merupakan hasil proses panjang dengan koordinasi intensif antarunit kerja Kemenag dan BPJPH, serta didampingi oleh Kementerian Keuangan.

Serah terima aset dan kewajiban mencakup tiga hal utama:

Aset yang selama ini tercatat atas nama satuan kerja BPJPH namun berada dalam sistem akuntansi UAPA Kemenag.

Kewajiban terkait kegiatan operasional dan pelaksanaan anggaran BPJPH sebelum masa transisi.

Saldo kas, piutang, dan utang yang harus disesuaikan berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis aktual.

Penulis :
Aditya Yohan