billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Koalisi Desak DPR RI Segera Bahas dan Sahkan RUU Masyarakat Adat Demi Perlindungan Hak Konstitusional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Koalisi Desak DPR RI Segera Bahas dan Sahkan RUU Masyarakat Adat Demi Perlindungan Hak Konstitusional
Foto: Menteri HAM Natalius Pigai (kedua kanan) bersalaman dengan Abdon Nababan (ketiga kanan), pimpinan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, usai audiensi di Kantor Kementerian HAM, Jakarta (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun belum menunjukkan perkembangan berarti di Badan Legislasi (Baleg).

Desakan Koalisi dan Mandeknya Proses Legislasi

Juru Bicara Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, menyampaikan bahwa sudah tujuh bulan sejak RUU Masyarakat Adat ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas, tetapi belum ada kemajuan nyata dalam pembentukan Panitia Kerja (Panja) maupun penetapan sebagai RUU inisiatif DPR.

"DPR seharusnya segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat," ungkapnya.

Sejak awal tahun, Koalisi telah melakukan serangkaian dialog dan audiensi dengan DPR dan sejumlah kementerian, serta menyerahkan naskah akademik dan draf RUU versi masyarakat sipil kepada pimpinan Baleg dan fraksi-fraksi di DPR RI.

"Draf yang diajukan masyarakat sipil ini mengusung model pengakuan deklaratif terhadap masyarakat adat, mekanisme administratif sederhana untuk pengakuan wilayah adat, jaminan hak kolektif bagi perempuan dan anak adat, pembentukan lembaga perlindungan dan penyelesaian konflik adat di tingkat nasional dan daerah, serta harmonisasi lebih dari 30 UU sektoral yang saling tumpang tindih atau bersifat diskriminatif," ia mengungkapkan.

Koalisi juga telah berdialog dengan berbagai lembaga negara seperti Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kemenko PMK, Kemendikbud Ristek, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

" Dari seluruh pertemuan kami dengan kementerian, lembaga, dan fraksi di DPR, hampir semuanya menyambut baik dan mendukung pengesahan RUU ini. Lewat dialog yang konstruktif, kami telah membahas isu-isu strategis, termasuk kepastian berusaha dan pengurangan biaya ekonomi tinggi di Indonesia," ujarnya.

Alasan Mendesaknya Pengesahan dan Sikap DPR

Koalisi menilai belum adanya payung hukum yang komprehensif telah berdampak buruk terhadap masyarakat adat, antara lain kriminalisasi, perampasan wilayah adat, diskriminasi, serta hilangnya identitas budaya dan bahasa.

"Koalisi menegaskan bahwa RUU ini bukan soal menghidupkan kerajaan atau feodalisme, melainkan pemulihan keadilan konstitusional dan pengakuan atas warga negara yang selama ini paling terpinggirkan," tambah Abdon.

Koalisi juga menyampaikan lima alasan utama mengapa pengesahan RUU ini menjadi sangat mendesak:

  • Payung Hukum Tunggal: Menyatukan berbagai peraturan sektoral yang tumpang tindih.
  • Hak Tenurial: Menghormati ikatan masyarakat adat dengan tanah ulayatnya.
  • Pengakuan Hak Kolektif: Melindungi hak perempuan dan anak adat.
  • Keadilan Ekologis: Masyarakat adat terbukti menjaga ekosistem secara berkelanjutan.
  • Mandat Konstitusi: Memberikan hak konstitusional kepada warga negara yang termarjinalkan.

Koordinator Koalisi, Veni Siregar, menjelaskan bahwa hingga saat ini DPR belum menetapkan RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR, kendati seluruh dokumen pendukung telah diserahkan dan Kementerian Hukum dan HAM sudah menyatakan dukungannya.

"Padahal, agar sebuah RUU dapat dibahas bersama pemerintah di Pembahasan Tingkat I, RUU tersebut harus terlebih dahulu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna," ungkapnya.

Koalisi pun menyerukan agar DPR segera menjadwalkan pembahasan resmi RUU ini di Baleg dan meminta pemerintah untuk terlibat aktif dalam proses harmonisasi dan pengesahan.

"Koalisi menyerukan agar DPR RI segera jadwalkan pembahasan RUU secara resmi di Badan Legislasi, serta pemerintah berperan aktif dalam proses harmonisasi dan pengesahan," tegas Veni.

Penulis :
Shila Glorya