
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat pengawasan dan melakukan sosialisasi aturan baru terkait Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB), guna mencegah terulangnya kasus dugaan korupsi seperti yang terjadi di PT Ratu Samban Mining (RSM).
Langkah ini diambil setelah mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetujuan RKAB Tahun 2023 milik PT RSM.
"Kami akan memperketat pengawasan dan lain-lainnya", ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia.
Perubahan Aturan RKAB dan Tindak Lanjut Kasus RSM
Kementerian ESDM akan segera mengumpulkan pelaku usaha dan asosiasi pertambangan untuk menyosialisasikan perubahan aturan RKAB yang kini hanya berlaku selama satu tahun, berbeda dari aturan sebelumnya yang berdurasi tiga tahun.
Perubahan ini bertujuan mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat sistem pengawasan internal terhadap kegiatan operasional tambang.
"Sosialisasi aturan baru ini ditujukan agar kasus seperti dugaan korupsi di PT Ratu Samban Mining tidak terjadi kembali", jelas Dwi.
Dalam kasus RSM, SSH diketahui memiliki kewenangan mengevaluasi pengajuan RKAB Tahun 2023 untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348.
Evaluasi tersebut menjadi dasar bagi persetujuan RKAB yang merupakan syarat kelanjutan operasi produksi.
Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa dokumen rencana reklamasi yang seharusnya menjadi bagian dari RKAB belum mendapatkan persetujuan saat izin diberikan.
Penetapan SSH sebagai tersangka dilakukan bertepatan dengan rencana Kementerian ESDM mengubah sistem RKAB menjadi tahunan.
Dengan aturan baru ini, seluruh perusahaan tambang wajib mengajukan RKAB baru pada Oktober 2025.
Dwi Anggia menegaskan kembali bahwa upaya sosialisasi dan pengawasan yang ketat akan dilakukan agar praktik korupsi serupa tidak terulang.
- Penulis :
- Aditya Yohan