billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kuota Haji Indonesia 2026 Tetap 221 Ribu Jamaah, DPR Percepat Revisi UU Penyelenggaraan Haji

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kuota Haji Indonesia 2026 Tetap 221 Ribu Jamaah, DPR Percepat Revisi UU Penyelenggaraan Haji
Foto: (Sumber: Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat wawancara cegat usai menjadi narasumber dalam diskusi Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA/Asep Firmansyah/pri.)

Pantau - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memastikan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 akan tetap sebanyak 221 ribu orang, sesuai kuota normal yang telah disepakati dengan pemerintah Arab Saudi.

"Sudah, sudah ada kuota. Kalau normalnya, kan, tetap 221.000 kecuali ada tambahan," ungkap Marwan dalam diskusi bertajuk Dana Haji Berkelanjutan yang berlangsung di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Kepastian kuota ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam merancang dan mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Disiapkan Sejak Dini, Fokus Revisi UU Haji dan Umrah

Marwan menjelaskan bahwa kuota sebanyak 221 ribu jamaah adalah jumlah normal yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Jadi itu normal saja karena memang sudah bagian dari kuota kesepakatan dunia," katanya.

Meski jumlah kuota tetap, pemerintah bersama DPR telah mulai melakukan berbagai langkah persiapan untuk pelaksanaan ibadah haji 2026.

Salah satu langkah penting adalah percepatan proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Selain itu, saat ini tengah berlangsung proses peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Pengelola Haji (BP Haji).

Pemerintah juga sedang mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji sebagai bagian dari reformasi manajemen haji nasional.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025, DPR telah menyetujui agar RUU Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR.

RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan diusulkan langsung oleh Komisi VIII DPR RI.

Penulis :
Aditya Yohan