billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua KPK Tanggapi Pernyataan Megawati soal Amnesti Hasto: Putusan Hukum Sudah Jelas, Status Bersalah Melekat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ketua KPK Tanggapi Pernyataan Megawati soal Amnesti Hasto: Putusan Hukum Sudah Jelas, Status Bersalah Melekat
Foto: (Sumber: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal))

Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyayangkan perlunya Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Megawati sebelumnya menyampaikan kesedihannya terhadap kondisi KPK saat ini dalam pidatonya di Kongres PDIP di Bali pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

"Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan," ujar Megawati.

Ketua KPK: Status Hukum Hasto Sudah Tetap

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa secara hukum, Hasto Kristiyanto telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat," ungkap Setyo.

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hasto dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan amnesti.

Megawati Soroti Empati Penyidik dan Sebut Hasto Korban Ketidakadilan

Dalam pidatonya, Megawati juga menyebut Hasto sebagai korban ketidakadilan dan mempertanyakan rasa empati para penyidik KPK.

"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" ujarnya.

Sebelum menerima amnesti, Hasto telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menyuap anggota KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Ia terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta guna memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, di mana Riezky Aprilia akan digantikan oleh Harun Masiku.

Penulis :
Aditya Yohan