
Pantau - Seorang penumpang Lion Air JT-308 tujuan Jakarta-Kualanamu berinisial H (42) ditetapkan sebagai tersangka usai mengaku membawa bom di dalam kabin pesawat, menyebabkan penerbangan terganggu dan aparat kepolisian turun tangan.
Pemeriksaan Kejiwaan dan Status Hukum Tersangka
Tim penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dengan melibatkan pihak Rumah Sakit Polri.
"Iya, akan kita lakukan dengan melibatkan ahli, dalam ahli ini adalah rumah sakit Polri," ungkap Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Polisi Ronald Sipayung.
Langkah ini diambil guna memastikan kondisi mental H serta mencari tahu motif di balik pernyataannya yang menyebutkan adanya bom di pesawat.
Selain tes kejiwaan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine dan alkohol terhadap H, namun hasilnya menunjukkan negatif dari zat berbahaya dan alkohol.
Ronald menyebut, H telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur larangan menyampaikan ancaman yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ia menjelaskan.
Tersangka saat ini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan dalam proses penyidikan oleh penyidik Polri yang juga berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bandara.
"Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap yang bersangkutan tetap kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku," tambah Ronald.
Kejadian Viral dan Prosedur Keamanan Lion Air
Insiden bermula ketika H berteriak dan mengaku membawa bom sebagai bentuk protes atas keterlambatan penerbangan JT-308.
Aksi tersebut terekam dan menjadi viral di media sosial, memperlihatkan kekacauan dalam kabin pesawat Lion Air yang saat itu telah menyelesaikan proses push back dan bersiap menuju taxiway.
Menanggapi ancaman itu, kru Lion Air segera menjalankan prosedur Return to Apron (RTA) dengan mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa awak kabin mengikuti prosedur standar dalam menangani ancaman tersebut.
"Seluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga pesawat selesai proses push back (mundur dari posisi parkir) dan bersiap menuju taxiway (landas hubung). Namun, sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengkonfirmasi terkait adanya ancaman bom yang dilakukan oleh penumpang," ujarnya.
Setelah pesawat kembali ke apron dan dilakukan pemeriksaan keamanan, tidak ditemukan adanya benda mencurigakan atau berbahaya di dalam kabin.
Lion Air kemudian menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW dan melanjutkan penerbangan ke Kualanamu pada hari yang sama.
Danang menyatakan: "Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (02/08) dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu".
- Penulis :
- Arian Mesa










