billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenham Susun Materi Penilaian Kepatuhan HAM untuk Pelaku Usaha, Perpres Uji Tuntas Menyusul

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenham Susun Materi Penilaian Kepatuhan HAM untuk Pelaku Usaha, Perpres Uji Tuntas Menyusul
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan menyampaikan sambutan saat Rapat Penyusunan Materi Penilaian Kepatuhan HAM Bagi Pelaku Usaha bersama Kementerian/Lembaga di Jakarta, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/HO-Kementerian HAM))

Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Ditjen PDK HAM) mulai menyusun materi penilaian kepatuhan HAM bagi pelaku usaha, bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Pelaku Usaha Diwajibkan Hormati HAM dalam Aktivitas Bisnis

Direktur Jenderal PDK HAM, Munafrizal Manan, menyebut penyusunan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pelaku usaha menjalankan bisnis yang menghormati hak asasi manusia.

“Pelaku usaha tidak hanya berperan sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai aktor penting dalam penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia,” ungkapnya.

Munafrizal menjelaskan bahwa dalam paradigma HAM global yang terus berkembang, pelaku usaha kini juga dituntut untuk bertanggung jawab atas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kegiatan bisnisnya.

Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UN Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs) tahun 2011 menyatakan bahwa tanggung jawab terhadap HAM tidak hanya milik negara, tetapi juga sektor usaha.

“Hal ini ditegaskan kembali oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM),” katanya.

Rapat penyusunan materi tersebut digelar di Jakarta selama tiga hari, yaitu pada tanggal 6–8 Agustus 2025, dengan melibatkan 30 peserta dari internal Ditjen PDK HAM dan perwakilan kementerian/lembaga lainnya, serta menghadirkan tiga narasumber ahli.

Kemenham menegaskan bahwa penyusunan ini bertujuan memberikan instrumen yang memadai kepada pelaku usaha untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi risiko pelanggaran HAM dalam praktik bisnis mereka.

“Kami berharap penyusunan materi penilaian HAM ini dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus memperkuat citra positif Indonesia di kancah global,” lanjut Munafrizal.

Perpres Uji Tuntas HAM Disiapkan, Kepatuhan Jadi Kewajiban

Sementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) khusus terkait uji tuntas HAM bagi pelaku usaha.

“Mudah-mudahan tahun depan sudah ada regulasi yang mana kepatuhan perusahaan terhadap HAM itu sebagai sesuatu yang mandatory, yang wajib,” ujarnya.

Perpres ini disebut merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM dan akan mewajibkan perusahaan untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam seluruh aspek kegiatan usaha.

Dalam rancangan perpres tersebut, perusahaan diwajibkan menghormati hak-hak pekerja, mulai dari pemberian upah layak, keselamatan dan keamanan kerja, hingga hak cuti.

Jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi, termasuk denda administratif.

“Perusahaan akan kita wajibkan melakukan uji tuntas HAM. Supaya lebih kuat, yang sedang kita usulkan sekarang adalah peraturan presiden. Jadi, perpres tentang uji tuntas HAM bagi pelaku usaha,” tegas Mugiyanto.

Penulis :
Ahmad Yusuf