billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perlindungan Hukum dan Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Ditekankan DPR

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Perlindungan Hukum dan Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Ditekankan DPR
Foto: Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto (sumber: Humas DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan pentingnya perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus.

Menurut Edy, perlindungan hukum yang jelas sangat penting agar dokter tidak menjadi pihak yang disalahkan dalam situasi darurat atau saat alat medis tidak memadai.

"Jangan sampai karena alat tidak lengkap atau menghadapi kondisi darurat, dokter justru disalahkan. Mereka butuh perlindungan hukum dan profesional yang jelas," ungkapnya.

Tunjangan Khusus Harus Diiringi Perlindungan Hukum

Perpres 81/2025 mengatur pemberian tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK.

Jika kebijakan ini dijalankan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 triliun per tahun.

Edy menyambut baik kebijakan tunjangan tersebut, namun menegaskan bahwa tunjangan saja tidak cukup.

Ia menekankan pentingnya jaminan keselamatan kerja dan sistem hukum yang melindungi para dokter dalam praktik di wilayah dengan risiko tinggi dan fasilitas terbatas.

Edy juga mendorong keterlibatan Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan untuk memastikan keadilan bagi tenaga medis dalam menjalankan profesinya.

"Kebijakan tunjangan akan berdampak besar jika dilaksanakan dengan serius, konsisten, dan terintegrasi dalam strategi pemerataan layanan kesehatan nasional," ujarnya.

Peran Daerah dan Komitmen Pemerintah Pusat

Edy menyoroti bahwa dukungan nyata dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar penempatan dokter di daerah terpencil bisa berkelanjutan.

Ia mendorong pemda menyediakan fasilitas penunjang seperti rumah dinas yang layak, akses transportasi, serta insentif tambahan dari daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran dokter di seluruh wilayah Indonesia merupakan syarat utama tercapainya cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) yang sejati.

"UHC itu bukan hanya soal kepesertaan BPJS. UHC baru akan terwujud jika dokter hadir di seluruh wilayah, termasuk pelosok dan perbatasan," tegas Edy.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kebijakan tunjangan khusus ini merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Menkes, tunjangan ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah dengan akses terbatas.

Pemerintah menyadari bahwa pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar.

Oleh karena itu, insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan dokter bersedia dan mampu bertugas di wilayah DTPK.

Penulis :
Shila Glorya