billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Bobby Nasution Bayarkan Utang DBH Rp674 Miliar ke 33 Kabupaten/Kota di Sumut, Target Tuntas Tahun Ini

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur Bobby Nasution Bayarkan Utang DBH Rp674 Miliar ke 33 Kabupaten/Kota di Sumut, Target Tuntas Tahun Ini
Foto: Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kiri) bersalaman dengan Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (kanan) usai menyerahkan utang DBH periode 2023-2024 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut (sumber: Diskominfo Sumut)

Pantau - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membayarkan utang dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumut kepada 33 pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp674 miliar.

Komitmen Pelunasan Utang DBH

"Utang ini merupakan bentuk komitmen sebagian DBH periode 2023-2024," ucap Bobby usai penyerahan DBH seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara di Medan, Jumat.

Ia menjelaskan penyaluran DBH diharapkan dapat memperlancar pembangunan dan program pemerintah daerah.

Penyaluran tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

"Dengan disalurkannya ini, jadi pemerintah daerah mungkin bisa menyelesaikan pembayaran ke pihak ketiga yang sebelumnya tertunda, dan memperlancar program-program pemerintah," bebernya.

Bobby memaparkan total utang Pemprov Sumut dalam bentuk DBH periode 2023-2024 mencapai sekitar Rp2,09 triliun, terdiri dari Rp295 miliar pada 2023 dan Rp1,8 triliun pada 2024.

Pemprov Sumut berkomitmen menyelesaikan seluruh pembayaran utang DBH tersebut pada tahun ini.

"Total semua utang pemprov ke daerah itu sekitar Rp3,5 triliun (termasuk DBH 2025) dan kita berkomitmen menyelesaikan utang tahun ini, sehingga kita bisa bekerja lebih bersinergi, makin kompak, bersama-sama membangun Sumatera Utara," kata Bobby.

Penyaluran Bertahap untuk Beberapa Daerah

Bobby menegaskan tidak seluruh kabupaten/kota akan menerima penyaluran DBH sebesar 100 persen pada periode kali ini.

"Sebagian kabupaten/kota akan menerima dengan metode beberapa termin, karena belum memenuhi beberapa indikator," tegasnya.

Ia menyebut pertimbangan penyaluran tidak penuh 100 persen mencakup kepatuhan terhadap perencanaan, mulai dari rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) hingga rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Faktor lainnya meliputi dukungan terhadap program nasional dan provinsi, pencapaian indikator makro, pelaporan hasil evaluasi, dan inovasi pembangunan daerah.

Penilaian keuangan juga menjadi acuan, termasuk penetapan peraturan daerah APBD, mandatory spending, kesesuaian program, serta dukungan terhadap program pusat dan provinsi.

"Kami bukan menahan, pemerintahan itu berjenjang, Bapak/Ibu sekalian (kepala daerah) punya program sendiri. Ada juga program provinsi, ada juga program pusat yang harus kita kerjakan, dan ada beberapa daerah yang belum memberikan dukungan penuh," tutur Bobby.

Penulis :
Arian Mesa