Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Tangkap Pemilik Kayu Ulin Ilegal di Kutai Timur, Ancam Ekosistem Hutan Kalimantan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Tangkap Pemilik Kayu Ulin Ilegal di Kutai Timur, Ancam Ekosistem Hutan Kalimantan
Foto: (Sumber: Barang bukti kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) ilegal yang diamankan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Kamis (7/8). ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap tersangka pemilik usaha jual beli kayu olahan jenis ulin (Eusideroxylon zwageri) ilegal di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Tak Miliki Dokumen Sah, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Kutai, dan BPHL Wilayah XI Samarinda.

“Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan, Balai Taman Nasional Kutai dan BPHL Wilayah XI Samarinda,” ungkap perwakilan Kemenhut.

Balai Gakkum menetapkan tersangka berinisial B sebagai pemilik usaha dan pemilik kayu ulin yang diamankan.

Penangkapan dilakukan oleh Polisi Kehutanan Taman Nasional Kutai setelah mendapat laporan masyarakat terkait pengangkutan kayu olahan ilegal.

Tim patroli Balai Taman Nasional Kutai mendapati satu unit mobil pick up mencurigakan di Jalan Poros Bontang–Sangatta.

Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, tersangka B tidak dapat membuktikan legalitas kayu yang diangkutnya.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 1 unit mobil pick up
  • 2 lembar STNK
  • 120 batang kayu ulin ukuran 6x15 cm dengan panjang 2 meter
  • 2 unit telepon genggam

1 buku catatan berisi rincian ukuran kayu dan bukti transfer dari beberapa perusahaan mebel dengan total nilai transaksi Rp147.550.000

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kayu Ulin Terancam Punah, Penebangan Ilegal Ganggu Ekosistem

Kayu ulin atau dikenal sebagai “kayu besi” merupakan salah satu jenis kayu terkuat dan paling awet di dunia.

Jenis kayu ini banyak digunakan untuk konstruksi jembatan, rumah adat, dan dermaga karena daya tahannya terhadap cuaca dan serangga.

Pohon ulin hanya tumbuh di hutan Kalimantan dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk mencapai ukuran besar yang layak ditebang.

Penebangan liar kayu ulin menimbulkan risiko besar terhadap kelestarian spesies ini serta keseimbangan ekosistem hutan.

“Jika populasinya habis, kita akan kehilangan warisan alam yang bernilai tinggi, sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Karena itu, penggunaan kayu ulin harus selalu disertai dokumen sah dan berasal dari sumber legal demi menjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang,” tegas perwakilan Kemenhut.

Penulis :
Aditya Yohan