
Pantau - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 33 ekor ketam kenari (Birgus latro) di Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Penyelundupan Digagalkan Berkat Sinergi Lintas Instansi
Penyelamatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara petugas BKSDA Pos Pelabuhan Saumlaki, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal), serta Syahbandar Saumlaki.
Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Christyan, menjelaskan bahwa petugas menemukan puluhan ketam kenari di atas kapal KM Populair. "Ketam kenari tersebut ditemukan di atas kapal KM Populair dan langsung diamankan untuk mencegah perdagangan ilegal," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ketam kenari termasuk satwa langka yang dilindungi undang-undang. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi melindungi keanekaragaman hayati di wilayah Maluku," ujarnya.
Satwa Langka Akan Dilepasliarkan
Seluruh ketam kenari yang diselamatkan akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya setelah dipastikan dalam kondisi sehat dan mampu bertahan hidup di alam liar.
Ketam kenari memiliki nilai ekologis penting, namun sering menjadi target perdagangan ilegal karena harganya yang tinggi di pasar gelap.
BKSDA Maluku memperketat pengawasan terhadap perdagangan satwa dilindungi guna mencegah berkurangnya populasi satwa tersebut di alam liar.
Imbauan dan Dasar Hukum
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memperjualbelikan, atau memelihara satwa dilindungi, termasuk ketam kenari. Masyarakat juga diminta melapor kepada aparat berwenang jika menemukan praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Penyelamatan di Saumlaki menunjukkan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga kelestarian satwa endemik di Maluku. BKSDA berharap keberhasilan ini dapat memperkuat sinergi pengawasan di pelabuhan maupun wilayah perairan lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat 2 huruf a), diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2).
Upaya penyelamatan ini menjadi bagian dari komitmen BKSDA Maluku dalam mencegah penyelundupan serta menjaga keberlangsungan satwa endemik di wilayah kepulauan tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa