
Pantau - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) menggelar sosialisasi bertajuk Community Awareness dan Souvenirs Gifting di Bandara Pattimura Ambon, Maluku, guna menekan kasus penyelundupan manusia di wilayah tersebut.
Sosialisasi untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Kegiatan yang diikuti oleh porter, pengemudi taksi, dan tukang ojek di bandara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari penyelundupan manusia, khususnya di wilayah perbatasan yang kerap dijadikan jalur transit ilegal.
Kombes Pol Juara Silalahi, Penerjemah Madya Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Mabes Polri terhadap Kedutaan Besar Australia.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang penyelundupan manusia," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polri dan AFP juga membagikan paket sembako kepada para peserta sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam kegiatan tersebut.
Bentuk Kerja Sama Lintas Negara untuk Hentikan Kejahatan Global
Federal Agent AFP Chad Aston mengapresiasi kolaborasi antara AFP dan Mabes Polri dalam upaya menghentikan penyelundupan manusia yang disebutnya sebagai kejahatan lintas negara berisiko tinggi.
" Kami telah bekerja sama dengan Mabes Polri dan berharap semua pihak di Bandara dapat ikut membantu menghentikan praktik penyelundupan manusia," ujar Aston.
Ia menjelaskan bahwa jaringan penyelundupan manusia beroperasi secara global dengan modus berpura-pura menawarkan pekerjaan di luar negeri.
"Data menunjukkan sekitar 400 orang hilang dalam perjalanan dari Indonesia menuju Australia. Banyak korban berasal dari China, Bangladesh, dan Vietnam yang membayar hingga Rp70 juta, namun tidak pernah sampai ke tujuan," paparnya.
Dalam satu tahun terakhir, tercatat sedikitnya 11 kali upaya penyelundupan manusia menggunakan Bandara Ambon sebagai titik transit, menjadikan Maluku sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia Timur.
Pelaku kerap memilih Ambon karena jaraknya yang dekat dengan Dobo dan Saumlaki, dua titik yang sering dijadikan lokasi sebelum menyeberang ke luar negeri.
"Indonesia merupakan negara hukum. Siapa pun yang terlibat dalam penyelundupan manusia terancam hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun," tegas Juara Silalahi.
AFP Local Staff, Anas, menambahkan bahwa pelaku penyelundupan manusia umumnya berusia antara 20 hingga 50 tahun, sebagian besar laki-laki, dan jarang berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris.
General Manager Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Shively Sanssouci, turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat karena menambah pengetahuan sekaligus menjadi perhatian bersama bagi seluruh pihak di bandara," katanya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kombes Pol Juara Silalahi, didampingi Federal Agent (AFP Liaison Officer) Chad Aston, Banum Bagbatans Set NCB Interpol Indonesia Bripka Handoko Ari Wibowo, serta AFP Local Staff Anas.
Turut hadir General Manager Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon Shively Sanssouci, Kapolsek Kawasan Bandara Pattimura Iptu Jantje Serhalawan, personel Polsek, dan pegawai Angkasa Pura.
- Penulis :
- Arian Mesa