Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Tegaskan Komitmen Hentikan Polusi Plastik Meski Perundingan Global Tanpa Kesepakatan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Indonesia Tegaskan Komitmen Hentikan Polusi Plastik Meski Perundingan Global Tanpa Kesepakatan
Foto: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam perundingan Perjanjian Plastik Global yang dilakukan sebagai bagian Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC-5.2) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada 5-13 Agustus 2025 (sumber: KLH)

Pantau - Indonesia memastikan tetap mengerahkan segala upaya untuk menghentikan polusi plastik meski perundingan Perjanjian Plastik Global (INC-5.2) di Jenewa berakhir tanpa kesepakatan, menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin.

Komitmen Nasional Indonesia

"Dengan atau tanpa perjanjian, Indonesia akan tetap mengambil langkah konkret, terencana, dan terukur untuk segera menghentikan polusi plastik," ungkap Hanif.

Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah, termasuk plastik, dapat tercapai 100 persen pada 2029 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah konkret ini disebut sebagai upaya agar Indonesia menjadi pemimpin global dalam menghentikan polusi plastik.

Hasil Perundingan Internasional

Perundingan internasional INC-5.2 berlangsung pada 5–13 Agustus 2025 di Jenewa dan menghasilkan dua draf revisi, namun sidang pleno yang digelar 15 Agustus ditutup tanpa konsensus.

Sejumlah negara menyampaikan kekecewaan atas belum tercapainya kesepakatan, meski seluruh pihak sepakat melanjutkan proses menuju INC-5.3.

Usulan tindak lanjut mencakup konsultasi terarah, keterlibatan politik tingkat tinggi, serta penguatan aspek teknis dan prosedural agar perjanjian global bersifat ambisius, inklusif, dan dapat diimplementasikan.

Dalam forum tersebut, Indonesia menekankan prioritas penghapusan plastik bermasalah dan bahan kimia berbahaya, penerapan desain produk berkelanjutan, dorongan ekonomi sirkular, penguatan pengelolaan sampah berkelanjutan dari hulu ke hilir, pencegahan kebocoran plastik, serta remediasi ekosistem dari pencemaran plastik.

Indonesia juga mengusulkan klasterisasi pembahasan ke dalam tema tertentu dan mendorong opsi Framework Convention bila konsensus penuh sulit tercapai.

Selain itu, Indonesia menegaskan pengambilan keputusan harus tetap berbasis konsensus agar inklusif, bukan melalui pemungutan suara.

Dukungan pendanaan, alih teknologi, serta penguatan kapasitas dari negara maju dinilai menjadi faktor kunci agar semua negara mampu memenuhi kewajiban perjanjian.

"Menunda penghentian polusi plastik hanya akan memperburuk pencemaran, membahayakan kesehatan, dan menambah beban ekonomi. Hanya melalui persatuan, kerja sama, dan tanggung jawab bersama kita bisa mewujudkan perjanjian yang efektif dan inklusif," ujar Hanif Faisol Nurofiq.

Penulis :
Shila Glorya