billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kapal Asing Berbendera Filipina Ditangkap di Perairan Papua, KKP Selamatkan Potensi Kerugian Rp189,5 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kapal Asing Berbendera Filipina Ditangkap di Perairan Papua, KKP Selamatkan Potensi Kerugian Rp189,5 Miliar
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin langsung operasi penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudra Pasifik bagian utara Papua (sumber: Humas KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik bagian utara Papua.

Kapal bernama Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 ditangkap saat beroperasi tanpa dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan yang terbesar dalam satu dekade terakhir dari segi ukuran kapal dan jaring yang digunakan.

Ipunk memimpin langsung operasi penangkapan melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04 pada Senin, 18 Agustus 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal FV Princess Janice-168 memiliki ukuran 754 Gross Ton (GT) dan dilengkapi alat tangkap jaring pukat cincin (purse seine) modern dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.

Kapal itu mampu menangkap hingga 400 ton ikan dalam satu operasi, sebagian besar merupakan baby tuna, dan beroperasi dengan area seluas dua kali lapangan bola.

Pemeriksaan fisik menunjukkan kapal diawaki oleh 32 orang warga negara Filipina.

Operasi Gabungan KKP dan Dugaan Pelanggaran Berat

Penangkapan kapal dilakukan dengan mengerahkan KP Orca 06 yang didukung KP Orca 04 serta pesawat pengawasan udara (airborne surveillance).

Selain menangkap FV Princess Janice-168, KP Orca 06 juga menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang oleh nelayan Filipina di sekitar lokasi.

Rumpon-rumpon tersebut diduga kuat merupakan bagian dari satu kesatuan usaha ilegal bersama FV Princess Janice-168, yang digunakan sebagai tempat berkumpulnya ikan agar lebih mudah ditangkap.

Proses hukum terhadap kapal dan awaknya akan dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Bitung.

FV Princess Janice-168 diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari aksi penangkapan kapal dan penertiban rumpon ini diperkirakan mencapai Rp189,5 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pihaknya menentang keras praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing) karena bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.

"KKP akan terus menggencarkan patroli dan pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan di seluruh wilayah laut yurisdiksi Indonesia," ungkapnya.

Penulis :
Arian Mesa