Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Kaji Ulang Aturan Ekspor Kratom, Buka Peluang Revisi Regulasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Kaji Ulang Aturan Ekspor Kratom, Buka Peluang Revisi Regulasi
Foto: Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (tengah) saat menerima audiensi Asosiasi Kratom Afiliasi (AKA) di Jakarta (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Pemerintah menyatakan akan mempelajari kembali aturan ekspor kratom dan membuka kemungkinan revisi regulasi guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

Audiensi dengan Asosiasi Kratom Afiliasi

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya memahami kratom memiliki potensi ekonomi besar dan mampu menyerap banyak tenaga kerja saat menerima audiensi Asosiasi Kratom Afiliasi (AKA) di Jakarta pada Kamis (14/8).

" Kami juga menyepakati untuk tidak ada kesalahpahaman terkait status hukum kratom, sehingga pelaku usaha memiliki kejelasan," ungkap Otto.

Otto menuturkan pemerintah akan mempelajari kembali aturan yang ada secara menyeluruh serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas Karjono menegaskan kajian dari aspek hukum sangat penting untuk memastikan kebijakan ekspor kratom berjalan efektif dan sesuai aturan.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menyambut baik masukan dari AKA dan menekankan sejauh ini belum ada regulasi yang menyebutkan kratom sebagai golongan narkotika.

"Pemerintah terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga potensi ekonomi kratom agar tetap memberi manfaat," tegas Nofli.

Dorongan Revisi Regulasi dan Potensi Ekonomi

Kemenko Kumham Imipas berkomitmen mempelajari masukan dari berbagai pihak, mengoordinasikan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta mempertimbangkan hasil kajian ilmiah sebelum mengambil langkah harmonisasi peraturan.

Pembina AKA Prof. Benny Riyanto mengapresiasi dialog yang difasilitasi Kemenko Kumham Imipas.

Benny menyampaikan kratom telah lama dimanfaatkan di Amerika Serikat dan Tiongkok sebagai bahan obat, termasuk membantu menanggulangi ketergantungan narkoba.

Ia berharap Kemenko Kumham Imipas dapat mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 agar aturan ekspor lebih fleksibel serta memudahkan pelaku usaha memenuhi target pasar.

Menurut data AKA, hingga Juli 2025 realisasi ekspor kratom mencapai 14,05 juta kilogram dengan nilai sekitar Rp2,08 triliun.

AKA berharap kejelasan hukum segera diberikan agar ekspor tetap berjalan lancar dan dapat terus menyerap tenaga kerja.

Saat ini regulasi Permendag Nomor 20-21 Tahun 2024 hanya memperbolehkan ekspor kratom dalam bentuk bubuk, sedangkan sejumlah negara tujuan lebih menginginkan dalam bentuk daun atau remahan.

Penulis :
Arian Mesa