
Pantau - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal hakim konstitusi yang diajukan untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa mekanisme pengajuan calon hakim konstitusi dilakukan melalui penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
“Mekanisme ini telah disepakati dalam rapat internal Komisi III,” ungkap Habiburokhman.
Inosentius Samsul Jadi Calon Tunggal
Calon tunggal yang diajukan untuk posisi hakim konstitusi adalah Inosentius Samsul.
“Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini,” jelas Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa Inosentius telah memenuhi seluruh syarat administratif untuk maju dalam uji kelayakan.
Dalam forum tersebut, Inosentius diminta menyampaikan visi dan misinya sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa hanya Inosentius Samsul yang memenuhi syarat dalam proses penjaringan calon, sehingga ia ditetapkan sebagai calon tunggal.
“Yang kapabilitas dan memiliki integritas bagus yang akan kita uji dan calonnya tunggal,” ujar Sahroni.
Masa Pensiun Arief Hidayat
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPR terkait masa pensiun Arief Hidayat.
“Sudah dan semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi jalur DPR yang lahir pada 3 Februari 1956 dan kini berusia 69 tahun.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2015–2018.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf