
Pantau - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) akan segera menentukan status hukum Lisa Mariana setelah hasil tes DNA menunjukkan bahwa putrinya, CA, bukan anak biologis dari Ridwan Kamil.
Gelar Perkara Menjadi Langkah Lanjutan
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari hasil uji DNA tersebut.
"Mungkin langkah yang paling dekat adalah kami akan melakukan gelar perkara dengan langkah apa yang akan kami lakukan kemudian," ungkapnya.
Rizki menambahkan bahwa waktu pelaksanaan gelar perkara akan disampaikan kemudian.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 terkait tuduhan Lisa Mariana di media sosial dan konferensi pers yang menyebut dirinya sebagai ayah biologis CA.
Dugaan Pidana dan Barang Bukti
Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana yang disangkakan, di antaranya manipulasi informasi atau dokumen elektronik, perusakan data elektronik, hingga pencemaran nama baik atau fitnah.
Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk Lisa Mariana, serta tiga orang ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara pelapor, dan beberapa dokumen surat.
Pada 7 Agustus 2025, Pusdokkes Polri melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DNA Ridwan Kamil dan CA tidak identik atau tidak memiliki kecocokan.
"Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini," ujar Rizki.
- Penulis :
- Shila Glorya










