billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Keluarga WR Soepratman Tegaskan Hak Cipta Lagu "Indonesia Raya" Sudah Diserahkan ke Pemerintah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Keluarga WR Soepratman Tegaskan Hak Cipta Lagu "Indonesia Raya" Sudah Diserahkan ke Pemerintah
Foto: Arsip Foto - Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat melakukan audiensi dengan Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta (sumber: Kementerian Kebudayaan)

Pantau - Keluarga pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya", Wage Rudolf Soepratman, menyampaikan klarifikasi mengenai isu royalti atas penggunaan lagu tersebut dan menegaskan bahwa hak cipta telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia sejak lama.

Hak Cipta Lagu Kebangsaan Sudah Diserahkan

"Hak cipta lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman," ungkap Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J Turk.

Empat ahli waris yang dimaksud adalah Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.

Endang, yang merupakan cicit dari Ny. Ngadini, menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 25 Desember 1957, serta diperkuat dengan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.

Surat Putusan tersebut menetapkan pemberian penghargaan berupa uang Rp250.000 kepada ahli waris, yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini setara dengan sekitar Rp6,4 miliar.

Karya Lain WR Soepratman dan Harapan Keluarga

Endang menegaskan bahwa seluruh karya WR Soepratman telah masuk domain publik sejak tahun 2009, kecuali dua lagu, yakni "Indonesia Tjantik" (1924) dan "Indonesia Hai Iboekoe" (1928).

Pada 2023, cicit buyut Ngadini, Antea Putri Turk, membuat melodi baru untuk kedua lagu tersebut dengan tetap mempertahankan lirik aslinya, yang kemudian masuk ke dalam album perdana berisi 12 lagu karya WR Soepratman.

"Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti," kata Endang.

Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, bahkan menerima penghargaan MURI pada 10 November 2023 atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman.

Album tersebut memuat beberapa lagu nasional populer selain "Indonesia Raya", seperti "Ibu Kita Kartini", "Dari Barat Sampai ke Timur" atau lebih dikenal "Dari Sabang Sampai Merauke", "Pahlawan Merdeka", dan "Di Timur Matahari".

"Namun, keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun," kata Endang.

Ia menegaskan bahwa pihak yayasan tidak menuntut royalti atau hak ekonomi atas lagu-lagu tersebut.

"Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya," ujarnya.

Endang juga menambahkan, “Kami juga berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka, di hadapan Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah, sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan Beliau.”

Penulis :
Shila Glorya