HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Pastikan Harga Gabah Minimal Rp6.500/Kg, Semua Penggilingan Wajib Patuh

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Pastikan Harga Gabah Minimal Rp6.500/Kg, Semua Penggilingan Wajib Patuh
Foto: (Sumber: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjawab pertanyaan awak media di Serang, Banten, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Harianto)

Pantau - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan bahwa pemerintah terus menjaga harga gabah dan beras tetap pada level yang wajar demi melindungi petani, menjamin keterjangkauan konsumen, dan menjaga stabilitas pangan nasional secara berkelanjutan.

"Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Hal ini menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga di tingkat petani tidak anjlok," ujar Arief.

Harga Gabah Tak Boleh di Bawah Rp6.500 per Kg

Pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Perum Bulog, tetapi juga wajib diikuti seluruh pelaku usaha penggilingan padi.

"Presiden tak mau harga gabah di bawah Rp6.500 per kilogram, itu sudah dikonfirmasi. Semua penggiling padi hari ini minimum beli gabah Rp6.500 per kg, itu sudah harus," tegas Arief.

Penggilingan Diminta Tetap Produksi dan Beli Gabah Sesuai Ketentuan

Arief juga menekankan pentingnya agar penggilingan padi tetap beroperasi dan membeli gabah sesuai ketentuan. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan usaha petani dan memastikan roda produksi beras nasional berjalan optimal.

Ia mengimbau seluruh penggiling padi di Indonesia untuk tetap aktif dan konsisten berproduksi. Menurutnya, keberlanjutan pasokan beras sangat penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional serta keterjangkauan harga di tingkat konsumen.

Penulis :
Ahmad Yusuf