billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menaker Yassierli Hormati Proses Hukum OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menaker Yassierli Hormati Proses Hukum OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Jakarta (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Pernyataan Menaker Yassierli

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Yassierli mengungkapkan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK. Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi," ungkapnya.

Ia menyebut penangkapan tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya maupun keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Bagi saya dan keluarga besar Kemnaker, ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 (sepuluh) bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan," kata Yassierli.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku koruptif, Yassierli menekankan pentingnya komitmen pejabat Kemnaker.

Ia menegaskan seluruh pejabat dan jajaran Kemnaker sudah diminta menandatangani pakta integritas serta siap dicopot apabila terbukti melakukan tindakan korupsi.

"Khusus untuk Sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan Pakta Integritas dengan hampir seribu Perusahaan Jasa K3 (PJK3) di Indonesia, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi. Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ada praktik tersebut," ujarnya.

Selain pakta integritas, Yassierli menjelaskan telah melakukan rotasi terhadap pegawai yang lebih dari empat tahun menduduki posisinya, memperbaiki sistem layanan agar lebih transparan, serta merevisi sejumlah regulasi.

Beberapa aturan yang telah direvisi antara lain Permenaker 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang sudah selesai harmonisasi.

"Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun," katanya.

KPK Ungkap Modus OTT

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Fitroh menjelaskan, dugaan pemerasan dilakukan Immanuel Ebenezer terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.

Penulis :
Arian Mesa