
Pantau - Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemekaran wilayah Garut menjadi tiga daerah otonom, yakni Kabupaten Garut sebagai induk, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
Dukungan DPRD untuk Pemekaran
Aris menegaskan bahwa luasnya wilayah Garut menjadi alasan utama perlunya pemekaran daerah agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
"Saya sudah jelas ya, Garut Selatan ataupun Garut Utara itu harus mekar, karena kita ini terlalu luas ya," ujar Aris Munandar di Garut, Kamis.
Saat ini Kabupaten Garut memiliki 42 kecamatan dengan total 442 desa dan kelurahan, ditambah 22 desa baru hasil pemekaran sebelumnya.
Menurut Aris, kondisi ini membuat pembentukan daerah otonom baru (DOB) menjadi kebutuhan mendesak.
"Tugas DPRD baik kabupaten, provinsi sudah selesai kesepakatan untuk otonomi daerah baru baik (Garut) Selatan ataupun Utara, itu kita dukung," kata Aris.
Proses Administrasi dan Dampak Pemekaran
Pemkab Garut kini menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium DOB agar proses pemekaran bisa dilanjutkan.
Secara administrasi, Garut sudah memenuhi seluruh syarat pemekaran, mulai dari pemetaan wilayah, lokasi pemerintahan baru, hingga kelengkapan teknis lainnya.
"Syaratnya sudah dilengkapi semua ya, dari mulai pemetaan wilayah, tempat pemerintahan nanti yang baru, dan lain sebagainya itu sudah terpenuhi," ujar Aris.
Ia menambahkan, pemekaran akan membawa banyak manfaat, mulai dari percepatan pelayanan masyarakat, peningkatan pembangunan, hingga efisiensi biaya operasional.
"Saya yakin pelayanan masyarakat akan sangat cepat dan sangat baik," ucap Aris Munandar.
- Penulis :
- Arian Mesa











