billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Perkuat Pengelolaan Royalti Lagu Lewat Permenkum Nomor 27 Tahun 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Perkuat Pengelolaan Royalti Lagu Lewat Permenkum Nomor 27 Tahun 2025
Foto: (Sumber: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) berbincang dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz/am..)

Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola royalti lagu dan/atau musik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.

Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan regulasi ini dibuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti.

"Regulasi yang baru disahkan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti," ungkapnya.

Selain itu, Permenkum ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak pencipta dan pemegang hak cipta.

Hak cipta dipandang sebagai instrumen strategis dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

Aturan Baru Soroti Kelembagaan, Digitalisasi, dan Pengawasan

Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 mengatur beberapa poin penting seperti struktur kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), batas maksimal biaya operasional sebesar 8 persen, serta jangkauan pengguna komersial yang lebih eksplisit.

Regulasi ini juga menjabarkan tugas dan kewajiban Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), termasuk penggunaan tenaga ahli untuk membantu proses penarikan royalti.

Perwakilan LMKN, Marcell Siahaan, menekankan urgensi penerapan teknologi dalam sistem manajemen royalti.

"Kami mendorong digitalisasi dalam pengelolaan royalti melalui transformasi digital dengan mengintegrasikan semua sistem agar bisa mengelola dan mendistribusikan royalti dengan baik kepada seluruh pemegang hak," ujarnya.

LMKN juga berkomitmen untuk terus menyosialisasikan sistem baru ini kepada masyarakat serta memberikan edukasi secara menyeluruh.

Namun Marcell mengakui bahwa faktor geografis dan budaya di Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam pendistribusian royalti secara merata.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum menyatakan bahwa pengawasan terhadap LMK akan dilakukan secara ketat, termasuk evaluasi tahunan terhadap kinerja dan laporan keuangan.

Dukungan Terhadap Revisi UU Hak Cipta Libatkan Musisi Nasional

DJKI juga menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi oleh DPR RI.

Proses revisi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti musisi, penulis lagu, kreator, dan perwakilan dari seluruh LMK.

Dalam rapat konsultasi di DPR, hadir sejumlah musisi terkenal seperti Ariel Noah, Piyu Padi, Indra Lesmana, Vina Panduwinata, Melly Goeslaw, Ahmad Dhani, dan Once Mekel.

Anggota DPR dari kalangan musisi juga turut menghadiri rapat tersebut, memperkuat komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola royalti di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan