
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyidikan kasus ini melibatkan banyak pihak.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
KPK resmi menahan Immanuel Ebenezer untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Immanuel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
Sebelumnya, kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Immanuel dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh menjelaskan bahwa penindakan itu berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita puluhan kendaraan sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik KPK juga menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Penulis :
- Shila Glorya