
Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Permintaan Maaf dan Klarifikasi
Immanuel menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, khususnya anak dan istri, serta kepada seluruh rakyat Indonesia.
Immanuel menegaskan bahwa dirinya tidak ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," ujarnya.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan Immanuel dan 10 tersangka lain untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Kabar mengenai OTT KPK terhadap Immanuel sebelumnya sempat dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Dalam OTT itu, KPK turut menyita puluhan kendaraan sebagai barang bukti.
Selain itu, KPK juga menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3) di Kemenaker.
- Penulis :
- Shila Glorya