
Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ucap Immanuel sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.
Pada kesempatan yang sama, Immanuel juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo serta menegaskan bahwa dirinya tidak dijebak dalam kasus yang menjeratnya.
Kronologi Penangkapan dan Status Hukum
KPK sebelumnya telah menetapkan Immanuel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan Immanuel dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh menjelaskan OTT itu dilakukan terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3.
Barang Bukti dan Penyegelan Ruangan
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita puluhan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Selain penyitaan kendaraan, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) di Kemenaker sebagai bagian dari proses penyidikan.
- Penulis :
- Shila Glorya