Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Pemerintah Setujui Perubahan BPH Menjadi Kementerian Haji dan Umrah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR dan Pemerintah Setujui Perubahan BPH Menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Foto: (Sumber: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar/pri)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Badan Penyelenggara Haji (BPH) disetujui untuk diubah statusnya menjadi kementerian setelah Rancangan Undang-Undang tentang Haji dan Umrah mendapatkan persetujuan bersama Komisi VIII DPR dan seluruh fraksi partai politik.

Persetujuan di Tingkat Komisi VIII DPR

Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat menanyakan, "Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?"

Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan oleh seluruh peserta rapat, menandakan bahwa pembahasan RUU telah selesai di tingkat komisi dan siap dibawa ke rapat paripurna.

Substansi utama perubahan undang-undang ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dengan mengganti frasa "badan" menjadi "kementerian".

Penting untuk Penyelenggaraan Haji Tahun Depan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan status BPH menjadi kementerian sangat penting untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun depan.

"Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini," ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh tim pemerintah juga telah sepakat dengan perubahan tersebut dan akan segera mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah.

"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PANRB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi," jelasnya.

Supratman berharap pembentukan kementerian baru ini akan mempermudah dan memperlancar penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah di masa mendatang.

Adapun hal-hal teknis terkait penyelenggaraan haji nantinya akan dijelaskan lebih rinci oleh BPH yang bertransformasi menjadi kementerian.

"Kita tunggu nanti besok paripurna disetujui atau tidak pengambilan keputusan tingkat dua," tambah Supratman.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti

Terpopuler