billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejati Jateng Sita Rp6,5 Miliar dari Kasus Korupsi Tanah BUMD Cilacap, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejati Jateng Sita Rp6,5 Miliar dari Kasus Korupsi Tanah BUMD Cilacap, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar
Foto: Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya (tengah) (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita uang Rp6,5 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di PT Cilacap Segara Artha (PT CSA), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp237 miliar.

Uang Diserahkan Istri Tersangka

Uang Rp6,5 miliar tersebut diserahkan oleh YVM, istri dari tersangka ANH yang merupakan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa dana itu merupakan hasil penelusuran penyidik.

"Penyidik menelusuri dugaan penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli sebidang tanah. Penyidik berhasil mendapat warkahnya," ungkapnya.

Penjual tanah kemudian beritikad baik untuk mengembalikan uang yang diduga berasal dari tindak pidana sehingga transaksi penjualan dibatalkan.

"Kejaksaan memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang beritikad baik dalam penyidikan perkara ini," tambah Lukas.

Dengan penyitaan terbaru, total pengembalian uang yang diduga berasal dari korupsi kasus ini telah mencapai sekitar Rp26 miliar.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula saat PT CSA membeli tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan pada tahun 2023 hingga 2024.

Meski pembayaran telah dilunasi, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar, sehingga muncul dugaan korupsi.

Kejaksaan kemudian menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni ANH mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, AM mantan Penjabat Bupati Cilacap, dan IZ Komisaris PT CSA.

Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana lainnya untuk mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Penulis :
Arian Mesa