billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Rektor USU Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Diduga Masuk Lingkaran Tersangka

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPK Panggil Rektor USU Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Diduga Masuk Lingkaran Tersangka
Foto: (Sumber: Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin. ANTARA/HO-USU)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami pengetahuan Rektor USU seputar pengadaan proyek jalan yang kini tengah dalam proses penyidikan.

“Jadi, kami mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari Rektor ini mengenai masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya,” ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Masuk Lingkaran Pertemanan Tersangka Utama

Asep menjelaskan bahwa Prof. Muryanto Amin berada dalam lingkaran pertemanan yang sama dengan tersangka utama dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

“Rektor Sumut, karena tadi disampaikan, ini circle-nya, Topan juga kan circle-nya,” ungkap Asep saat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai kemungkinan aliran uang ke Rektor USU serta kedekatannya dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Meskipun belum menyebut keterlibatan langsung, KPK terus menggali peran para pihak yang diduga terhubung dengan para tersangka melalui relasi non-formal.

OTT dan Dua Klaster Proyek Bermasalah

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dari hasil OTT, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2025.

Kasus ini terbagi dalam dua klaster utama:

  • Klaster pertama: Empat proyek pembangunan jalan yang berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumut.
  • Klaster kedua: Dua proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
  • Total nilai anggaran dari keenam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.

Nama dan Peran Para Tersangka

Berikut adalah lima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK beserta perannya:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, merangkap pejabat pembuat komitmen
  • Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M. Akhirun Efendi (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora

Menurut KPK, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap.

Adapun penerima suap untuk klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara Heliyanto menjadi penerima suap dalam klaster kedua.

Pemeriksaan terhadap Prof. Muryanto Amin menjadi bagian dari upaya pendalaman KPK dalam menelusuri potensi keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka utama.

Penulis :
Aditya Yohan