
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian polemik royalti lagu yang tengah menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan sistem royalti yang adil dan transparan merupakan bagian dari perlindungan hak kekayaan intelektual yang tidak bisa diabaikan.
"Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik," ungkap Puan Maharani.
DPR Gelar Rapat Konsultasi
Pada Kamis, 21 Agustus 2025, DPR menggelar rapat konsultasi di Komisi XIII untuk membahas polemik royalti lagu bersama Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta sejumlah musisi dan pencipta lagu seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.
Dalam rapat, pemerintah, DPR, dan LMKN sepakat mengakhiri polemik royalti lagu dengan merumuskan revisi Undang-Undang Hak Cipta dan melakukan audit tata kelola untuk memastikan transparansi penarikan royalti.
"Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait," tegas Puan.
Regulasi Baru dan Imbauan DPR
Komisi XIII DPR bersama LMKN dan sejumlah pihak industri musik menargetkan penyelesaian regulasi dalam waktu dua bulan ke depan.
"Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung," kata Puan.
Sebelumnya, DPR melalui Komisi X juga telah melakukan pertemuan dengan pemerintah dan LMKN untuk membahas solusi jangka pendek dan panjang, termasuk rekomendasi audit menyeluruh terhadap tata kelola royalti.
Polemik royalti musik diketahui berdampak pada UMKM yang memutar lagu karena diminta membayar oleh LMKN, hingga muncul isu kewajiban pesta pernikahan membayar royalti musik.
Puan menegaskan DPR berkomitmen mengawal pembahasan regulasi turunan agar selaras dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional.
"Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik cafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan," ujarnya.
DPR juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir memutar atau menyanyikan lagu selama proses penyusunan regulasi berlangsung.
- Penulis :
- Arian Mesa









